Anggota Biasa - Dec 26, 2019
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah PNS dan P3K UPN “Veteran” Yogyakarta.
Syarat umum keanggotaan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta:
Bersedia memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan segala peraturan
yang berlaku di PRIMKOP PEGAWAI UPN ‘VETERAN” YOGYAKARTA.
- Membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Membayar simpanan wajib sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya dan dibayarkan minimal 6 bulan sekali.
- Membayar simpanan sukarela sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana simpanan tersebut tidak dapat diambil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Membayar biaya pembuatan kartu anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Tidak mengundurkan diri sebagai anggota selama masa 1(satu) tahun.
- Berusia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
- Menyerahkan 2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 2×3 cm.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy identitas diri yang masih berlaku.
Kelengkapan tambahan :
- FC Surat Pengangkatan PNS
klik disini untuk pendaftaran