Jl. SWK 104 (Lingkar Utara) Condongcatur Yogyakarta 55283

Keanggotaan

Anggota Biasa - Dec 26, 2019

Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah  PNS dan P3K UPN “Veteran” Yogyakarta.

Syarat umum keanggotaan Primkop Pegawai UPN ‘Veteran’ Yogyakarta:

 Bersedia memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan segala peraturan

 yang berlaku di PRIMKOP PEGAWAI  UPN ‘VETERAN” YOGYAKARTA.

  1. Membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  2. Membayar simpanan wajib sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya dan dibayarkan minimal 6 bulan sekali.
  3. Membayar simpanan sukarela sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana simpanan tersebut tidak dapat diambil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
  4. Membayar biaya pembuatan kartu anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  5. Tidak mengundurkan diri sebagai anggota selama masa 1(satu) tahun.
  6. Berusia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
  7. Menyerahkan 2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 2×3 cm.
  8. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy identitas diri yang masih berlaku.

Kelengkapan tambahan :

  • FC Surat Pengangkatan PNS




klik disini untuk pendaftaran



Postingan Terbaru
Anggota Luar Biasa Dec 26, 2019
Anggota Biasa Dec 26, 2019
;

hidden

© 2019 KOPERASI UPN "VETERAN" YOGYAKARTA.